Informasi Pengadilan
Inovasi 3 in 1
Three in One (3 in 1) Dengan 1 Layanan Mendapatkan 3 Produk Sekaligus
Layanan yang bersinergi dengan Dinas DUKCAPIL Kab. Tanah Laut dalam hal updating data kependudukan setelah terjadinya perceraian dengan penerbitan KTP dan Kartu Keluarga Baru ketika penerbitan Akta Cerai. Jadi, apabila saat pengambilan produk akta cerai maka langsung bisa mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga yang baru, dengan syarat KTP dan Kartu Keluarga lama diserahkan kepada petugas PTSP untuk bisa diproses.. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Tentang Pelayanan Terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi Antara Pengadilan Agama Pelaihari Dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Nomor : W15-A7/1522/HM.01/9/2021 dan Nomor : W470/1189/DIsdukpencapil/2021 tanggal 7 September 2021.
Foto-foto kegiatan