Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah

Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah

1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan Perceraian (Minimal 8 Rangkap)

2. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat kalau yang bersangkutan (suami-istri) tidak tercatat/terdaftar di Buku Register Pendaftaran KUA

3. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah

4. Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia.

5. Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar

6. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)

7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech