Tata Cara Pengaduan Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Pengaduan

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Pelaihari dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pelaihari atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :

A. Secara Lisan

  •     Melalui Nomor telepon : Telp. 0811-5150-444
  •     Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Pelaihari

B. Secara Tertulis

(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pelaihari)

  • Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Pelaihari
  • Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Pelaihari di Jalan H. Boejasin Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari
  • Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

C. Secara Online

Menyampaikan secara mandiri atau dipandu oleh petugas meja pengaduan melalui website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech