Dispensasi Nikah Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Dispensasi Nikah

Dispensasi Nikah

  1. Menyerahkan Surat Permohonandari Para Pemohon (Orang Tua) (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon.
  4. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi/Ijazah terakhir (1 lembar).
  5. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Penolakan dari KUA.
  7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimaterai kan dan Cap Kantor Pos.
 
 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech