Cerai Gugat/Cerai Talak Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Cerai Gugat/Cerai Talak

Cerai Gugat/Cerai Talak

1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap)

2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah

3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar)

4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar)

5. Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI

6. Persyaratan No. 3, 4 dan 5 di Nazelegen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech