Pembatalan Nikah Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Pembatalan Nikah

Pembatalan Nikah

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan.
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon/Penggugat (1lembar).
  4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
  5. Surat Ijin/Keterangan Pembatalan Nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
  6. Persyaratan 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech