Seputar Peradilan
NANAS UBIKARA (Layanan Baznas Untuk Biaya Perkara)

Kerjasama Pengadilan Agama Pelaihari dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Laut, yaitu dengan memberikan Layanan Pembiayaan Berperkara, Di Pengadilan Agama Pelaihari Bagi Pihak Tidak Mampu dan Pemberian Modal Usaha Bagi Perempuan Yang Tidak Mampu Pasca Perceraian Melalui Badan Amil Zakat Nasional. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Laut Tentang Layanan Pembiayaan Berperkara di Pengadilan Agama Pelaihari Bagi Pihak Yang Tidak Mampu dan Pemberian Modal Usaha Bagi Perempuan Yang Tidak Mampu Pasca Perceraian Melalui Badan Amil Zakat Nasional Nomor : W15-A7/1954/HM.01/11/2021 dan Nomor : 01/MOU/BAZNASTALA/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021.
hal ini didasari tingginya animo masyarakat tidak mampu untuk berperkara secara gratis
Foto-foto kegiatan :

