Seputar Peradilan
LAYAK KAWIN (Layanan Konseling pada Anak Bawah Umur Ingin Nikah)

Layanan yang bersinergi dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Tanah Laut dalam rangka memberikan kemudahan layanan pemeriksaan kesiapan psikologis anak menghadapi perkawinan di bawah usia. Bagi para pihak berperkara yang mengajukan perkara Dispensasi Kawin, maka diberikan layanan konseling pra nikah secara gratis oleh Psikolog/Konselor yang telah ditunjuk oleh Dinas P2KBP3A. Kegiatan konseling dilaksanakan di ruang Konseling di PA. Pelaihari pada Setiap Hari Rabu. Adapun yang mengikuti konseling adalah orang tua dan anak yang ingin menikah. Hasil pemeriksaan psikologis konseling perkawinan meliputi beberapa penilaian aspek antara lain : Emosi, Kognitif, Komunikasi, Sosial dan Ekonomi. Yang kemudian berdasarkan hasil konseling tersebut Psikolog/ Konselor dapat memberikan hasil yaitu : DIREKOMENDASIKAN MENIKAH atau DISARANKAN UNTUK MENUNDA PERNIKAHAN yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Tanah Laut Tentang Program Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB Nomor :W15-A7/1523/HM.01/9/2021 dan Nomor : 260/01/PPPA-DP2KBP3A tanggal 7 september 2021.
Hal ini didasari untuk memangkas birokrasi yang berbelit dalam pelayanan dan adanya perubahan regulasi tentang pemeriksaan perkara dispensasi kawin dengan lahirnya perma no 5 tahun 2019.
Foto-foto kegiatan

