Seputar Peradilan

Senyum lepas para Penggugat dan para Tergugat pasca kesepaatan damai
Pelaihari (14/03/2022) Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi, maka dalam perkara Gugat Waris yang dihadiri oleh Para Penggugat dan Para Tergugat wajib menempuh jalur mediasi.
Gugatan Waris yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022, dengan Nomor 170/Pdt.G/2022/PA.Plh berujung manis dengan Kesepakatan Perdamaian pasca Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., yang ditunjuk oleh kedua belah pihak sebagai Mediator sukses menjalankan tugasnya.

Kuasa Hukum para Penggugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian
Proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Pelaihari berlangsung sebanyak 5 (lima) kali. Dalam setiap pertemuan mediasi, Mediator tak henti – hentinya menasihati serta memberikan masukan serta saran kepada kedua belah pihak akan pentingnya proses perdamaian.

Kuasa Hukum para Tergugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian
Para Penggugat yang didampingi Ahmad Mujahid Zarkasi, SH., C.P.L, Rudiansyah, SH, Fahrizal Anwar, SH dan Benny Hidayat, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum dan Para Tergugat yang didampingi Taufikurrahman, S.H.I., Abdul Latif, S.H.I., dan, Supian Hadi, S.H.I., sebagai Kuasa Hukum para Tergugat sama – sama mempunyai itikad baik dalam menangani perkara ini;
Alhamdulillah, pada agenda mediasi yang ke 5 (lima) semua keluh kesah para Penggugat dan para Tergugat terakomodir melalui kesepakatan perdamaian. Di penghujung proses mediasi, Mediator yakin bahwa kesepakatan perdamaian pasti akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak, AAMIIN
