Seputar Peradilan
Mediasi Sukses, Perkara di Pengadilan Agama Pelaihari Berakhir dengan Pencabutan

Pelaihari, Selasa, 6 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Pelaihari kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Proses mediasi yang dipandu oleh Mediator Hakim Dr. Martina Purnanisa, Lc., M.Sy., berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak dan berujung pada pencabutan perkara.
Dalam proses mediasi, Mediator Hakim memfasilitasi para pihak untuk menyampaikan kepentingan masing-masing secara terbuka serta mendorong tercapainya solusi yang dapat diterima bersama. Melalui dialog dan pendekatan yang konstruktif, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya Pengadilan Agama Pelaihari dalam mendorong penyelesaian perkara secara efektif melalui mediasi. Selain memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama, mediasi juga menjadi sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan menghindari konflik berkepanjangan.
Capaian tersebut sekaligus mendukung komitmen Pengadilan Agama Pelaihari dalam menyukseskan Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Tahun 2026, khususnya pada pilar Optimalisasi Keberhasilan Mediasi. Melalui penguatan pelaksanaan mediasi, Pengadilan Agama Pelaihari terus berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, berorientasi pada penyelesaian perkara, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
