Panjar Biaya Eksekusi Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
249 PANJAR BIAYA EKSEKUSI.HTML


Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Pelaihari. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Panjar Biaya Eksekusi

NO URAIAN BESARNYA (Rp)
1 Biaya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada Pemohon dan Termohon eksekusi @ Rp 70.000,- 140.000,-
2 Biaya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada Lurah/Kades setempat 70.000,-
3 Biaya untuk 2 orang saksi @ Rp 50.000,- 100.000,-
4 Biaya penyampaian salinan Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon eksekusi @ Rp 70.000,- 140.000,-
5 Biaya penyampaian salinan Berita Acara Eksekusi kepada Lurah/Kades setempat 70.000,-
6 Biaya penyerahan/pencatatan Berita Acara Eksekusi ke BPN Sesuai tarif BPN
7 Biaya materai penetapan 10.000,-
8 Biaya PNBP 40.000,-
9 Biaya pengamanan Sesuai kebutuhan
10 Biaya transportasi Sesuai kebutuhan
Jumlah 570.000,-

Catatan:

  1. Apabila pihak P (Pemohon Sita/Eksekusi) dan T (Termohon Sita/Eksekusi) lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.
  2. Biaya tersebut untuk radius I. Apabila pihak P dan T berada dalam radius II maka biaya pemberitahuan/penyampaian @ Rp 90.000,-, radius III @ Rp 110.000,-, radius IV @ Rp 130.000,-, dan radius V @ Rp 150.000,-.
  3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, maka biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
  4. Apabila masih ada sisa panjar akan kami kembalikan, bila kurang silakan ditambah.
  5. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil maka akan kami setor ke kas negara.

<< Kembali ke menu Biaya Berperkara


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech