Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali (PK) Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
245 PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI PK.HTML


Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Pelaihari. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali (PK)

NO URAIAN BESARNYA (Rp)
1 Biaya pendaftaran permohonan peninjauan kembali (PK) 200.000,-
2 Biaya pemberitahuan peninjauan kembali (PK) 70.000,-
3 Biaya penyampaian jawaban PK 70.000,-
4 Biaya pengiriman berkas 50.000,-
5 PNBP 100.000,-
6 Biaya pemberitahuan isi putusan PK 140.000,-
7 Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung RI / biaya proses 2.500.000,-
8 Ongkos kirim biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Sesuai tarif bank
9 Penggandaan / pemberkasan 250.000,-

Atau sesuai dengan kebutuhan

Jumlah 3.380.000,-

Catatan : 

  1. Apabila pihak Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kembali.
  2. Biaya tersebut untuk radius I. Apabila pihak Pemohon dan Termohon berada dalam radius II maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp 90.000,-, radius III @ Rp 110.000,-, radius IV @ Rp 130.000,-, dan radius V @ Rp 150.000,-.
  3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya pemberitahuan / penyampaian disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
  4. Apabila masih ada sisa panjar akan kami kembalikan, bila kurang silakan ditambah.
  5. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil maka akan kami setor ke kas negara.

<< Kembali ke menu Biaya Berperkara


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech