Pengumuman
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Oktober 2026 | (02/11)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan September 2026 | (02/10)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Agustus 2026 | (03/09)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Juli 2026 | (05/08)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Juni 2026 | (01/07)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Mei 2026 | (04/06)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan April 2026 | (05/05)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Maret 2026 | (02/04)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Februari 2026 | (03/03)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Januari 2026 | (03/02)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Desember 2025 | (02/01)
Seputar Mahkamah Agung RI
- WISUDA PURNABAKTI KETUA PTA KENDARI, MAHKAMAH AGUNG APRESIASI PENGABDIAN ERNI ZURNILAH DI DUNIA PERADILAN …
- MA MATANGKAN PERSIAPAN LOMBA FOTO PERADILAN 2026 UNTUK DEKATKAN PENGADILAN DENGAN MASYARAKAT …
- KETUA KAMAR AGAMA MA BUKA PEMBINAAN DI SULTRA, TEGASKAN ARAH POLITIK HUKUM DAN PEMBENTUKAN PA KELAS 1A KHUSUS …
Seputar Ditjen Badilag
- Mahkota Keadilan di Bumi Anoa: Plt. Dirjen Badilag Kobarkan Semangat Integritas dan Lompatan Digital PA se-Wilayah PTA Kendari …
- Plt. Dirjen Badilag Silaturahmi ke Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bicarakan Kerja Sama untuk Mewujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak …
- Plt. Dirjen Badilag Pimpin Apel Pagi: “Tiada Artinya Sertifikat WBK Tanpa Implementasi Nyata” …
Artikel
- Diskursus Tuntutan Nafkah Madhiyah | Oleh : H. Asmu'i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin) | (15/10)
- E-COURT DAN AKSES KEADILAN BAGI ORANG BUTA HURUFE-COURT DAN AKSES KEADILAN BAGI ORANG BUTA HURUF oleh: Drs. H. Asmu’i, M.H. | (24/08)
- Bisakah Terwujud Keluarga Sakinah (Mawaddah, Warahmah) Dengan Pasangan Pengidap Gangguan Kepribadian Narsistik (NPD)? | Oleh : Muhammad Rizani | (05/05)
- Pengaruh Judi Online Terhadap Ketahanan Keluarga Di Era Digital Perspektif Qs. Al-Maidah : 90-91 Oleh Risda Pidayanti | (02/10)
- Upaya Mencegah Dampak Negatif dari Perkembangan Teknologi Melalui Penguatan Nilai Pancasila Pada Generasi Muda | Oleh : Bella Musfika Dewi, S.H. | (28/02)
- Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia | Oleh : Aulia Rochmani Lazuardi, S.H. | (07/01)
- Perdamaian dalam Perkara Ekonomi Syariah dengan Gugatan Sederhana | Oleh Muhammad Wildi, S.H., M.H. | Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB | (24/11)
- Kepemimpinan Dan Keadilan Dalam Pengadilan Agama : Mengintegrasikan Ajaran Nabi Muhammad SAW | (23/11)
- Penguatan iman modal menghadapi Materialisme, Sekularisme dan Nativisme | (23/11)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Pelaihari. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding
| NO | URAIAN | BESARNYA (Rp) |
| 1 | Biaya pendaftaran permohonan banding | 50.000,- |
| 2 | Biaya pemberitahuan pernyataan banding | 70.000,- |
| 3 | Biaya penyampaian memori banding | 70.000,- |
| 4 | Biaya penyampaian kontra memori banding | 70.000,- |
| 5 | Biaya pemberitahuan inzage (P + T) | 140.000,- |
| 6 | Biaya pengiriman berkas | 50.000,- |
| 7 | PNBP | 80.000,- |
| 8 | Biaya yang dikirim ke PTA Banjarmasin / biaya proses | 150.000,- |
| 9 | Ongkos pengiriman biaya banding | Sesuai tarif bank |
| 10 | Biaya penyampaian isi putusan banding (P + T) | 140.000,- |
| 11 | Penggandaan / pemberkasan | 250.000,-
Atau sesuai dengan kebutuhan |
| Jumlah | 1.070.000,- |
Catatan :
- Apabila pihak P (Pembanding) dan T (Terbanding) lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.
- Biaya tersebut untuk radius I. Apabila pihak P dan T berada dalam radius II maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp 90.000,-, radius III @ Rp 110.000,-, radius IV @ Rp 130.000,-, dan radius V @ Rp 150.000,-.
- Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, maka biaya pemberitahuan / penyampaian disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
- Apabila masih ada sisa panjar kami kembalikan, bila kurang silakan ditambah.
- Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil maka akan kami setor ke kas negara.
