A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
:: Unduh SK Ketua Pengadilan Agama Pelaihari tentang PENUNJUKAN PETUGAS MEJA PENGADUAN ::
Tim Pengelola Meja Informasi Klik Disini
Petugas :
Nama : Dra. Hj. Laila
Kontak : 0512-21413