Gugatan Waris Berujung Manis
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

Senyum lepas para Penggugat dan para Tergugat pasca kesepaatan damai

Senyum lepas para Penggugat dan para Tergugat pasca kesepaatan damai

Pelaihari (14/03/2022) Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi, maka dalam perkara Gugat Waris yang dihadiri oleh Para Penggugat dan Para Tergugat wajib menempuh jalur mediasi.

Gugatan Waris yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022, dengan Nomor 170/Pdt.G/2022/PA.Plh berujung manis dengan Kesepakatan Perdamaian pasca Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., yang ditunjuk oleh kedua belah pihak sebagai Mediator sukses menjalankan tugasnya.

Kuasa Hukum para Penggugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian

Kuasa Hukum para Penggugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian

Proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Pelaihari berlangsung sebanyak 5 (lima) kali. Dalam setiap pertemuan mediasi, Mediator tak henti – hentinya menasihati serta memberikan masukan serta saran kepada kedua belah pihak akan pentingnya proses perdamaian.

Kuasa Hukum para Tergugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian

Kuasa Hukum para Tergugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian

Para Penggugat yang didampingi Ahmad Mujahid Zarkasi, SH., C.P.L, Rudiansyah, SH, Fahrizal Anwar, SH dan Benny Hidayat, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum dan Para Tergugat yang didampingi Taufikurrahman, S.H.I., Abdul Latif, S.H.I., dan, Supian Hadi, S.H.I., sebagai Kuasa Hukum para Tergugat sama – sama mempunyai itikad baik dalam menangani perkara ini;

Alhamdulillah, pada agenda mediasi yang ke 5 (lima) semua keluh kesah para Penggugat dan para Tergugat terakomodir melalui kesepakatan perdamaian. Di penghujung proses mediasi, Mediator yakin bahwa kesepakatan perdamaian pasti akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak, AAMIIN

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech