Kedudukan Protokol PA Pelaihari Semakin Eksis
Dalam sebuah acara resmi, posisi PA Pelaihari persis di samping Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Rudy Resnawan [Foto: Humas Pemda].
Pelaihari I pa-pelaihari.go.id
Kedudukan Protokol PA Pelaihari semakin eksis dan keberadaannya semakin diakui oleh Bupati. Beberapa kegiatan penting di PA Pelaihari yang dihadiri oleh Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin selalu mendapatkan respons positif Pemda Tanah Laut seperti sidang terpadu dan Turnamen Tenis Piala PTA Banjarmasin.
Hal ini tidak terlepas dari peran Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. yang mampu menjalin kerjasama dan silaturahmi dengan Bupati dan unsur Forum Pimpinan Daerah (dahulu Muspida).
“Tolong setelah saya pindah, undangan Bupati dihadiri demi hubungan baik lembaga,” pesan H. Amir Husin kepada Humas PA Pelaihari disela-sela acara pengantar tugasnya, Rabu (27/1/2016).
Dalam hal Ketua berhalangan, Ia mewakilkan kepada Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris secara bergantian dengan tujuan anak buahnya juga di kenal di lingkungan Pemda.
Meskipun Ketua berwakil, tempat duduk tidak berubah. Siapa saja yang mewakili pasti duduk di tempat Ketua yang telah disetting oleh Protokol. Seperti waktu Ketua mewakilkan kepada Humas Muh. Irfan Husaeni pada acara resmi Silaturahmi Bupati dan para Pejabat Se-Kabupaten Tanah Laut dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, Kamis (28/1/2016) di Balairung. Acara semakin bermakna karena dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Rudy Resnawan.
PA Pelaihari mendapat kehormatan karena Protokol Pemda menempatkannya sejajar dengan Wakil Gubernur persis di samping kirinya. Sedangkan Dandim persis di sebelah kanan Bupati. Kebetulan Kapolres dan Kajari berhalangan dan Ketua PN Pelaihari mewakilkan kepada Sekretarisnya.
Siapa saja yang mewakili Ketua, tetap diperlakukan sama, seperti transit bersama Bupati dan Wakil Gubernur [Foto: Humas Pemda].
Apa yang dilakukan oleh Protokol Pemda telah sesuai dengan Pasal 11 huruf f UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan. Disana disebutkan, yang berhak mendapat kedudukan protokol pada acara resmi di tingkat kabupaten adalah sekretaris daerah, komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan negeri.
Kedudukan protokol dalam undang-undang tersebut termasuk salah satu jawaban UU No. 35 Tahun 1999. Dalam Pasal 11 (1) disebutkan, badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1 ), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Selanjutnya, UU yang ditandatanani Presiden BJ Habibie pada 31 Agustus 1999 dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 5 tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang MA.
Realisasi dari pengalihan administrasi kekuasaan Kehakiman dari Pemerintah ke MA diterbitkanlah Keppres No. 21 Tahun 2004. Berdasarkan Kepres tersebut pembinaan organisasi, administrasi dan finansial peradilan agama yang sebelumnya di bawah kementrian agama, sejak 30 Juni 2004 berada di bawah Mahkamah Agung.
Muh. Irfan Husaeni.