Pengadilan Agama Pelaihari Gelar Sidang di Luar Gedung di Desa Kintapura, Hadirkan Layanan Hukum Lebih Dekat untuk Masyarakat

Pelaihari, 22 Mei 2026 — Pengadilan Agama Pelaihari kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang bertempat di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (22/05/2026). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Pelaihari dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di wilayah yang cukup jauh dari kantor pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, sidang di luar gedung kali ini menangani sebanyak 1 (satu) perkara cerai talak yang dilanjutkan dengan pengucapan ikrar talak oleh para pihak di hadapan Majelis Hakim. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta tetap berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selain pelaksanaan sidang, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan produk inovasi “Anggrek Bulan” kepada masyarakat setempat. Inovasi ini merupakan salah satu bentuk upaya Pengadilan Agama Pelaihari dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat melalui layanan terpadu yang lebih efektif dan efisien.

Melalui kegiatan sidang di luar gedung yang dipadukan dengan inovasi Anggrek Bulan ini, Pengadilan Agama Pelaihari berharap masyarakat Desa Kintapura dan sekitarnya dapat merasakan kemudahan akses terhadap pelayanan hukum serta memperoleh kepastian hukum secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pelaihari untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas jangkauan layanan peradilan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut.