Pertentangan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Dalam Kasus Waris Janda Poligami ‘Urang’ Banjar
H. Rahmat Fadillah, S.H.I., M.H.
Abstrak: Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan memberikan dampak yang mengikat serta abadi bagi pasangan suami isteri, terkadang ada keinginan suami untuk berpoligami. Diberbagai negara yang masyarakatnya menganut agama Islam dibenarkan untuk melakukan poligami oleh Hukum Islam. Akan tetapi dari sebuah hubungan poligami dapat menimbulkan permasalahan yang banyak diantaranya yaitu tentang harta warisan. Jika suami yang berpoligami meninggal maka tidak sedikit pembagian harta warisan suami tersebut menjadi pertentangan penetapan hukum yang digunakan bagi isteri-isterinya yang ditinggalkan jika tata cara pembagiannya tidak jelas, apakah menggunakan Hukum Islam atau menggunakan Hukum Adat. Contoh Pertentangan ini dapat ditemui pada masyarakat banjar kalimantan selatan. Dengan kita meneliti kasus di masyarakat banjar ini diharapkan dapat mengetahui seperti apa fenomenanya, Hukum apa yang digunakan oleh mereka dan bagaimana persfektif Hukum Islam terhadap pertentangan warisan janda poligami ini. Dengan menggunakan metode kepustakaan yang bersifat normatif dan sedikit wawancara serta observasi di lapangan maka akhirnya penelitian ini mendapatkan hasil bahwa apabila suatu adat istiadat di Indonesia ini bertentangan dengan hukum dan etika dalam syariah maka tidak perlu lagi untuk dipertahankan. Karena posisi hukum tuhan (syariah) adalah hukum yang sangat tinggi dan eternal. Hal ini sesuai dengan teori reception a contrario. Pentingnya sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang ilmu pengetahuan hukum dalam bidang waris baik itu waris adat, waris hukum positif, dan waris Islam, perlu diperhatikan oleh berbagai pihak dengan berbagai sudut pandang. Dan pernikahan yang bagus adalah pernikahan yang sejak awal di niatkan dalam meneguhkan ikatan yang abadi (mitshaqon ghalizon) sehingga upaya dalam proses pencapaiannya itu di laksanakan sebaik-baik mungkin, sesuai tuntunan agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin