- Dimana Lokasi pengadilan agama pelaihari?
Jl. Boejasin Komplek Perkantoran Gagas
- Apa saja kewenangan pengadilan agama?
Secara umum, Pengadilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama islam
- Siapa saja yang dapat mengajukan perkara di pengadilan agama?
Orang yang beragama islam atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang memiliki perkara dalam kewenangan pengadilan agama
- Bagaimana cara mendaftarkan perkara?
Perkara dapat didaftarkan langsung di pengadilan agama atau melalui layanan e-Court bagi pengguna yang memenuhi persyaratan
- Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan perkara perceraian?
Foto copy KTP, buku nikah, surat gugatan, atau permohonan serta, dokumen pendukung lainnya sesuai jenis perkara
- Berapa biaya berperkara di pengadilan agama?
Biaya perkara berbeda-beda tergantung jenis perkara dan domisili para pihak
- Apakah bisa perkara tanpa pengacara?
Iya, Masyarakat dapat mengajukan dan mengikuti proses persidangan tanpa didampingi pengacara
- Apa itu layanan prodeo?
Layanan prodeo Adalah pembebasan biaya perkara bagi Masyarakat yang tidak mampu di persidangan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan
- Apakah semua perkara wajib melalui mediasi?
Pada umumnya perkara perdata wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu, kecuali yang dikecualikan oleh peraturan
- Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang?
Jadwal sidang dapat dilihat melalui papan pengumuman pengadilan, aplikasi e-Court (bagi pengguna), atau situs resmi pengadilan agama
- Berapa lama proses penyelesaian perkara?
Lama penyelesaian perkara tergantung pada jenis perkara, kelengkapan berkas, dan jalannya persidangan
- Bagaimana jika tidak puas dengan putusan pengadilan agama?
Para pihak tidak puas dapat mengajukan Upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku
- Apakah pengadilan agama menyediakan bantuan hukum?
Iya, pengadilan agama menyediakan pelayanan pos bantuan hukum (POSBAKUM) bagi Masyarakat yang memenuhi persyaratan
- Bagaimana cara memperoleh Salinan putusan?
Salinan putusan dapat diminta dibagian kepaniteraaan setelah putusan selesai dan memenuhi ketentuan administrasi
- Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan agama?
Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan, aplikasi pengaduan yang disediakan Mahkamah Agung, atau sarana pengaduan resmi yang tersedia di pengadilan agama
- Apa saja jenis perkara perkawinan yang ditangani di pengadilan agama?
Cerai talak, cerai gugat, isbat nikah, dispensasi kawin, izin poligami, harta Bersama, hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri, dan asal usul anak
- Apa perbedaan cerai talak dan cerai gugat?
Cerai talak Adalah cerai yang diajukan oleh suami sedangkan cerai gugat adalah cerai yang diajukan oleh istri
- Apa itu isbat nikah?
Permohonan pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan menurut agama tetapi belum tercatat di kantor urusan agama (KUA);
- Apa itu dispensasi kawin?
Permohonan izin menikah bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia sesuai ketentuan hukum.
- Apa itu POSBAKUM?
Pos bantuan hukum yang memberikan layanan konsultasi dan pembuatan dokumen hukum bagi Masyarakat yang memenuhi syarat
- Apa syarat mengajukan prodeo?
Melampirkan surat keterangan tidak mampu dan dokumen lain yang dipersyaratkan
- Apa yang terjadi jika tergugat tidak hadir?
Persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara apabila pemanggilan telah dilakukan secara sah yaitu resmi dan patut;
- Kapan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah)?
Setelah lewat tenggang waktu Upaya hukum atau setelah seluruh Upaya hukum selesai
- Apakah putusan dapat diajukan banding?
Iya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Apa itu kasasi?
Upaya hukum ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan Tingkat banding atau dalam keadaan tertentu sesuai undang-undang
- Apa itu Peninjauan Kembali (PK)?
Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukm tetap dengan alasan yang diatur oleh undang-undang
- Apa itu harta Bersama (GONO-GINI)?
Harta yang diperoleh selama perkawinan dan pembagiannya dapat dimohonkan melalui pengadilan agama
- Siapa yang menentukan hak asuh anak?
Hakim berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak
- Apakah nafkah anak tetap wajib setelah perceraian?
Iya, orang tua tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak sesuai ketentuan hukum
- Bagaimana cara mengajukan eksekusi putusan?
Mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan agama yang memutus perkara
- Bagaimana jika Alamat tergugat tidak diketahui?
Pengadilan akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur yang diatur dalam hukum acara, termasuk melalui pengumuman apabila memenuhi syarat
- Apakah surat nikah yang hilang harus diganti sebelum mengajukan cerai?
Jika buku nikah hilang pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apakah anak dapat memilih tinggal dengan ayah atau ibu setelah perceraian?
Hakim mempertimbangkan usia anak, kepentigan terbaik bagi anak, serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan
- Apakah harta bawaan termasuk harta Bersama?
Tidak, harta bawaan pada prinsipnya tetap menjadi milik masing-masing pihak,kecuali ditentukan lain menurut hukum
- Apa yang dimaksud dengan ikrar talak?
Ikrar talak Adalah pernyataan talak yang diucapkan suami dihadapan sidang pengadilan agama setelah permohonannya dikabulkan
- Apakah perceraian langsung sah setelah putusan dibacakan?
Tidak selalu, perceraian memperoleh akibat hukum setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk berkekuatan hukum tetap dan dalam cerai talak, setelah ikrar talak diucapkan
- Apa fungsi mediator di pengadilan agama?
Mediator membantu para pihak mencari penyelesaian damai tanpa memihak kepada salah satu pihak
- Bagaimana cara mengurus legalisasi dokumen dipengadilan agama?
Pemohon mengajukan permohonan legalisasi kepada petugas sesuai prosedur yang berlaku dengan membawa dokumen asli
- Bagaimana cara menyampaikan saran atau kritik terhadap pelayanan?
Melalui kotak saran, meja pengaduan, atau kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh pengadilan agama
- Apa komitmen pelayanan pengadilan agama?
Memberikan pelayanan yang professional, transparan, akuntabel, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bagaimana cara membuat surat gugatan?
Surat gugatan dibuat secara tertulis dengan memuat identitas para pihak, uraian peristiwa atau alasan gugatan (posita), serta tuntutan yang dimohonkan kepada pengadilan (petitum)
- Apa itu relas?
Relas Adalah berita acara atau surat resmi yang dibuat oleh jurusita atau jurusita pengganti sebagai bukti bahwa suatu Tindakan hukum telah dilaksanakan
- Apa itu panjar biaya perkara?
Panjar biaya perkara Adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengajukan perkara sebagai uang muka untuk menutupi perkiraan biaya proses persidangan.
- Apa itu radius?
Radius Adalah jarak antara pengadilan agama dengan Alamat para pihak (penggugat/pemohon atau tergugat/termohon) yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya pemanggilan sidang oleh jurusita atau jurusita pengganti
- Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai?
Datang ke-pengadilan agama, membawa persyaratan, Menyusun surat gugatan atau permohonan, mendaftarkan perkara di PTSP atau melalui e-court
- Berapa lama proses perceraian?
Jika proses berjalan lancar umumnya berjalan 2-6 bulan tergantung kondisi perkara
- Setelah mendaftar perkara, apa yang harus dilakukan?
Menunggu jadwal sidang dan menghadiri persidangan sesuai panggilan dari pengadilan agama
- Apakah sidang pertama wajib dihadiri?
Iya, para pihak diharapkan hadir sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan
- Apakah bisa mengurus perceraian jika pasangan berada diluar kota?
Bisa, pengadilan akan melakukan pemanggilan sesuai Alamat yang telah diketahui
- Bagaimana cara mengurus hak asuh anak?
Permohonan hak asuh anak dapat diajukan secara bersamaan dengan perkara perceraian atau melalui gugatan tersendiri
- Bagaimana cara mengambil akta cerai?
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh proses administrasi selesai, akta cerai dapat diambil di pengadilan agama sesuai prosedur
- Apakah sidang dapat dilakukan secara online?
Untuk perkara tertentu dan sesuai ketentuan, persidangan dapat dilakukan melalui layanan e-litigasi
- Apa itu banding?
Banding Adalah Upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan agama Tingkat pertama untuk diperiksa dan diputus Kembali oleh pengadilan tinggi agama
- Kenapa biaya perkara saya berbeda dengan orang lain?
Karena biaya perkara ditentukan berdasarkan jenis perkara, jarak pemanggilan para pihak (radius), dan komponen biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
- Kenapa sidang saya belum selesai padahal sudah beberapa kali datang?
Penyelesaian perkara bergantung pada kelengkapan berkas, kehadiran para pihak, proses mediasi, pembuktian, dan jadwal persidangan
- Kenapa sidang saya ditunda?
Penundan sidang dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti salah satu pihak tidak hadir, dokumen belum lengkap, proses mediasi belum selesai, atau adanya alasan hukum lainnya
- Kenapa saya harus mengikuti mediasi, padahal saya tetap ingin bercerai?
Mediasi merupakan tahapan yang diwajibkan dalam banyak perkara perdata sesuai dengan peraturan
- Kenapa saya harus datang sendiri ke persidangan?
Kehadiran para pihak diperlukan agar hakim dapat mendengar langsung keterangan masing-masing pihak
- Kenapa akta cerai saya belum bisa di ambil?
Akta cerai baru dapat diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh proses administrasi selesai
- Kenapa saya diminta melengkapi dokumen lagi?
Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan hambatan dikemudian hari
- Kenapa perkara saya tidak bisa langsung diputus dalam satu kali sidang?
Setiap perkara harus melalui tahapan pemeriksaan, seperti mediasi (jika diwajibkan), pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, Kesimpulan, hingga putusan
- Kenapa saya harus membayar biaya perkara?
Biaya perkara digunakan untuk keperluan administrasi dan operasional proses persidangan, termasuk biaya pemanggilan para pihak