website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaClick to listen highlighted text!website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaPowered By GSpeech
gspeech_htmlClick to listen highlighted text!gspeech_htmlPowered By GSpeech
Dispensasi Nikah
Last Updated: Tuesday, 10 March 2020 07:59 | Published: Wednesday, 04 March 2020 09:00 |
Print | Hits: 3213
Dispensasi Nikah
Menyerahkan Surat Permohonandari Para Pemohon (Orang Tua) (Minimal 8 Rangkap).
Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon.
Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi/Ijazah terakhir (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
Menyerahkan Surat Keterangan Penolakan dari KUA.
Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimaterai kan dan Cap Kantor Pos.
Click to listen highlighted text!Powered By GSpeech