Cerai Gugat Ghoib/Cerai Talak Ghoib
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Cerai Gugat Ghoib/Cerai Talak Ghoib

Cerai Gugat Ghoib /Cerai Talak Ghoib

1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap)

2. Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah

3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar)

4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar)

5. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar)

6. Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI

7. Persyaratan No. 3, 4 dan 5 di Nazelegen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech