website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaClick to listen highlighted text!website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaPowered By GSpeech
gspeech_htmlClick to listen highlighted text!gspeech_htmlPowered By GSpeech
Asal Usul Anak
Last Updated: Tuesday, 10 March 2020 09:54 | Published: Wednesday, 04 March 2020 08:41 |
Print | Hits: 4194
Asal Usul Anak
Menyerahkan Surat Permohonan (Minimal 8 Rangkap).
Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar.
Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon (1 lembar).
Surat Keterangan Nikah di bawah tangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter.
Penetapan Itsbat Nikah (jika ada).
Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
Click to listen highlighted text!Powered By GSpeech