Pengumuman
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Februari 2024 | (01/03)
- Pengumuman Pergantian Nomor Telepon Kantor Pengadilan Agama Pelaihari | (28/02)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Januari 2024 | (01/02)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Desember 2023 | (04/01)
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Satpam Pada Pengadilan Agama Pelaihari Kelas I B Tahun Anggaran 2024 | (30/12)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Pengadilan Agama Pelaihari Kelas I B Tahun Anggaran 2024 | (28/12)
- Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Satpam di Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB Tahun Anggaran 2024 | (20/12)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan November 2023 | (04/12)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Oktober 2023 | (02/11)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan September 2023 | (03/10)
Artikel
- Perdamaian dalam Perkara Ekonomi Syariah dengan Gugatan Sederhana | Oleh Muhammad Wildi, S.H., M.H. | Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB | (24/11)
- Menjaga Profesionalitas Hakim Melalui Prinsip Dasar KEPPH | Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H | (24/11)
- Kepemimpinan Dan Keadilan Dalam Pengadilan Agama : Mengintegrasikan Ajaran Nabi Muhammad SAW | (23/11)
- Penguatan iman modal menghadapi Materialisme, Sekularisme dan Nativisme | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Aspek Hukum Perkawinannya | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama | (23/11)
- Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah) | (23/11)
- Sah Akad Nikah Ijab Tanpa Kabul | (23/11)
- Hakikat Pahlwan Dalam Islam | (23/11)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Pelaihari. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih Lanjut
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB memiliki tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB. Tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :
1. | Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. | |
2. | Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dituntut secara pidana. | |
3. | Mengenakan pakaian yang sopan, untuk wanita sangat disarankan untuk memakai busana yang muslimah. | |
4. | Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim mengajukan pertanyaan. | |
5. | Dilarang membawa BARANG BERBAHAYA seperti : senjata api, benda tajam, bahan peledak, atau peralatan/benda lain uang dapat membahayakan keamanan ruang sidang atau pengunjung lainnya. | |
6. | Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih benda tersebut diatas. | |
7. | Bagi yang membawa barang tersebut diatas harus ditetapkan kepada petugas keamanan sidang untuk diamankan. | |
8. | Larangan di dalam sidang: | |
- | Dilarang MEROKOK baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan Agama Pelaihari. | |
- | Dilarang makan dalam ruang sidang. | |
- | Dilarang mengaktifkan handphone (HP) dalam ruang sidang. | |
- | Dilarang membuang sampah sembarangan. | |
- | Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan Agama Pelaihari tanpa ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. | |
- | Dilarang berbicara keras dalam ruang sidang yang dapat menggangu jalannya persidangan. |
Youtube Konten
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas