Pengumuman
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Maret 2024 | (03/04)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Februari 2024 | (01/03)
- Pengumuman Pergantian Nomor Telepon Kantor Pengadilan Agama Pelaihari | (28/02)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Januari 2024 | (01/02)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Desember 2023 | (04/01)
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Satpam Pada Pengadilan Agama Pelaihari Kelas I B Tahun Anggaran 2024 | (30/12)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Pengadilan Agama Pelaihari Kelas I B Tahun Anggaran 2024 | (28/12)
- Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Satpam di Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB Tahun Anggaran 2024 | (20/12)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan November 2023 | (04/12)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Oktober 2023 | (02/11)
Artikel
- Perdamaian dalam Perkara Ekonomi Syariah dengan Gugatan Sederhana | Oleh Muhammad Wildi, S.H., M.H. | Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB | (24/11)
- Menjaga Profesionalitas Hakim Melalui Prinsip Dasar KEPPH | Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H | (24/11)
- Kepemimpinan Dan Keadilan Dalam Pengadilan Agama : Mengintegrasikan Ajaran Nabi Muhammad SAW | (23/11)
- Penguatan iman modal menghadapi Materialisme, Sekularisme dan Nativisme | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Aspek Hukum Perkawinannya | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama | (23/11)
- Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah) | (23/11)
- Sah Akad Nikah Ijab Tanpa Kabul | (23/11)
- Hakikat Pahlwan Dalam Islam | (23/11)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Pelaihari. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih Lanjut
Bimtek Aplikasi Siwas Versi 3.0 dan e-Monev Pengawasan Reguler oleh Bawas
Dua aplikasi: SIWAS v3.0 dan E-Monev Pengawasan Reguler.
Banjarbaru | pa-pelaihari.go.id
Rabu (21/11), Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengundang masing-masing tujuh PA dan PN di daerah meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Pelaihari, Rantau, Marabahan, dan Kandangan, serta PTUN dan DILMIL Banjarmasin untuk mengikuti bimbingan teknis aplikasi SIWAS versi 3.0 dan E-Monev yang dipaparkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan dukungan dari proyek Sustain EU-UNDP (United Nations Development Programme Indonesia).
Pemateri dari Bawas Zullvan Sugianto memaparkan secara lengkap mulai dari latar belakang pembangungan aplikasi, penambahan fitur di versi terakhir, hingga cara penggunaannya. Zullvan menjelaskan bahwa aplikasi SIWAS MA RI (Sistem Informasi Pengawasan) ini terintegrasi dengan aplikasi SIKEP MA RI (Sistem Informasi Kepegawaian). Hal ini dimaksudkan untuk kevalidan data pelapor maupun terlapor bila merupakan pegawai MA RI juga sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan menindaklanjuti pengaduan.
Bimtek dilakukan di aula Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Zullvan menambahkan, pada versi ketiga ini aplikasi mendukung pengaksesan melalui telepon genggam berbasis android, pembaharuan antarmuka, notifikasi penugasan, similiar data, dan cabut pengaduan. SIWAS juga memberi opsi kepada pelapor yaitu apakah pelapor ingin namanya ditampilkan atau tidak. Hal itu tak lepas dari kenyataan di lapangan bahwa rata-rata advokat di Jakarta berani menampilkan namanya. Semua fitur tersebut memperkuat tujuan hadirnya SIWAS yaitu merespon pengaduan dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan dan internal pengadilan, serta meningkatkan kepercayaan masnyarakat terhadap pengadilan.
SIWAS dibangun pada 29 September 2016 dengan landasan hukum PERMA nomor 9 Tahun 2016 dibangun oleh enam pegawai dari lingkungan peradilan. Semua data yang tersimpan di dalam basisdata adalah hasil enkripsi dari aplikasi, sehingga bila basisdata "dicuri" maka tetap tidak dapat menghasilkan informasi yang dapat dicerna oleh manusia. Hal ini bertujuan untuk menjamin kerahasiaan data pelapor dan terlapor. Siapapun dapat menggunakan aplikasi SIWAS. Mengadu atau melaporkan kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan aparat pengadilan. Melaporkannya secara mandiri ataupun dipandu oleh petugas meja pengaduan di pengadilan. Alamat yang dapat diakses yaitu melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/.
Aplikasi berikutnya adalah e-Monev Pengawasan Reguler. Aplikasi ini bertujuan memudahkan kegiatan pengawasan Hakim Pengawas Bidang dan juga sebagai bahan pengawasan reguler bagi Bawas sebelum turun ke satker. Dalam waktu dekat aplikasi e-Monev akan resmi diluncurkan mengingat masih dalam tahap penyempurnaan instrumen pengawasan. Yang menarik dari aplikasi ini yaitu evidence atau temuan yang dapat dijadikan bukti bisa langsung difoto melalui aplikasi. Data yang sudah disimpan akan mudah dibuka kembali sehingga tidak menyulitkan hawasbid dalam pengarsipan hasil temuannya.
Youtube Konten
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas